Faktatersebut menunjukkan bahwa norma keabsahan sebuah surat panggilan sidang atau relaas panggilan sidang perkara perdata perceraian (Pasal 390 HIR, Pasal 718 ayat (1) RBg, Pasal 26 ayat (3) PP
Ekolalu menggugat rekonvensi Dudung atas sangketa hibah. Hal ini tidak di benarkan karena sangketa hibah adalah kompetensi Pengadilan Agama dan bukan Pengadilan Negri. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989. Bahwa sangketa hibah untuk umat Islam merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama. 3.
Langkahlangkah mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama, yakni: datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang dari pengadilan, menghadiri persidangan, putusan/penetapan pengadilan. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan itsbat nikah.
Pengadilanakan mengirim Surat Panggilan atau biasa disebut relaas panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan. 10. Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan.
. 262zjsm1j4.pages.dev/133262zjsm1j4.pages.dev/212262zjsm1j4.pages.dev/496262zjsm1j4.pages.dev/42262zjsm1j4.pages.dev/380262zjsm1j4.pages.dev/173262zjsm1j4.pages.dev/2262zjsm1j4.pages.dev/296
contoh surat panggilan sidang perceraian dari pengadilan agama